Komdigi Blokir Jutaan Konten Ilegal, dari Judi Online hingga Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil memblokir lebih dari 5,7 juta konten judi online hingga Januari 2025. Upaya ini merupakan bagian dari langkah intensif untuk memberantas konten ilegal di Indonesia, dengan fokus utama pada konten judi online, pornografi, penipuan, dan hoaks.

Ilustrasi judi online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir jutaan konten ilegal yang beredar di media sosial. Hingga 21 Januari 2025, total 5.707.952 konten judi online telah berhasil diblokir.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

“Sejak 2017 hingga sekarang, kami telah menangani jutaan konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi,” ungkap Alexander Sabar, dilansir dari Antara, Kamis (23/1/2025).

Alexander menjelaskan, dari total 6.349.606 konten ilegal yang ditangani, konten judi online mendominasi penanganan Kemkomdigi. Selain itu, konten ilegal lainnya termasuk pornografi, penipuan, dan hoaks juga menjadi fokus penanganan.

Platform X menjadi sumber terbesar konten judi online dengan 1.429.063 temuan, diikuti oleh platform milik Meta dengan 735.503 konten, dan file sharing dengan 168.699 konten.

“Kemkomdigi mengandalkan tim pengendalian konten yang terdiri dari 113 personel, bekerja secara intensif 24/7 dalam tiga shift. Tim ini bertugas melakukan patroli siber, memblokir konten ilegal, menerima aduan masyarakat dan korporasi, serta menangani hoaks,” jelas Alexander.

Tak hanya Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024. Angka ini menandai kenaikan dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.

“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, yang disiarkan pada Selasa 7 Januari 2025.

Dian lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga mengembangkan laporan terkait rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait. Langkah lainnya, adalah Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, OJK juga berdiskusi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening,” tutur Dian.

Adapun penguatan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang dicurigai memiliki indikasi kejahatan keuangan.

“Sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant,” ujar Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *