
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.
“Iya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dimintai konfirmasi soal data tersebut, Jumat (7/2/2025).
Ivan juga menunjukkan data temuan PPATK terkait perputaran judi online Rp 359,8 T selama 2024. Dalam data itu, ada capital outflow lewat kripto senilai Rp 28,48 triliun.
Data itu juga menunjukkan ada aliran duit lewat valuta asing senilai Rp 14,73 triliun. Duit itu diduga untuk kepentingan operasional penyedia layanan judi online.
Ivan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto ilegal selama setahun terakhir. Dia belum menjelaskan apakah uang Rp 28,4 triliun yang ditemukan PPATK itu bagian temuan Kejagung.
Data itu juga menunjukkan ada aliran duit lewat valuta asing senilai Rp 14,73 triliun. Duit itu diduga untuk kepentingan operasional penyedia layanan judi online.
Ivan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto ilegal selama setahun terakhir. Dia belum menjelaskan apakah uang Rp 28,4 triliun yang ditemukan PPATK itu bagian temuan Kejagung.